Perjanjian Layanan Informasi Pinjaman UiPinjam

Perjanjian ini hanya berlaku untuk layanan tampilan informasi, pencocokan, dan panduan pengajuan pinjaman di dalam aplikasi UiPinjam. UiPinjam adalah platform layanan informasi murni, bukan lembaga pemberi pinjaman, tidak terlibat dalam persetujuan, tidak memberikan jaminan, dan tidak mengenakan biaya di muka. Semua produk pinjaman berasal dari lembaga keuangan resmi yang memiliki izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia.

I. Subjek dan Definisi Perjanjian

  1. Pihak Perjanjian
    • Pihak Platform (UiPinjam): Platform UiPinjam, menyediakan layanan agregasi informasi pinjaman, pencocokan produk, dan panduan pengajuan kepada Pengguna.
    • Pengguna (Anda): Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk resmi yang berusia minimal 18 tahun dan memiliki kapasitas hukum penuh untuk menggunakan layanan UiPinjam.
  2. Definisi Inti
    • Layanan Informasi Pinjaman: Tampilan produk pinjaman dari lembaga berizin OJK, pencocokan cerdas, panduan kelengkapan dokumen, dan pelacakan status. Ini bukan pinjaman, bukan pemberian kredit, bukan jaminan.
    • Lembaga Keuangan Mitra: Bank, lembaga pembiayaan konsumen, atau fintech resmi yang telah diverifikasi UiPinjam dan memiliki izin OJK.
    • Pengajuan Pinjaman: Tindakan Pengguna mengirimkan data melalui UiPinjam ke lembaga mitra. Persetujuan, pencairan, dan pasca pinjaman sepenuhnya ditangani oleh lembaga mitra.
    • Informasi Valid: Data pribadi Pengguna yang benar, akurat, lengkap, dan terbaru untuk verifikasi identitas dan pencocokan produk.

II. Deskripsi Layanan Platform

UiPinjam hanya menyediakan tampilan informasi produk pinjaman berizin OJK, meliputi:

Pernyataan Inti Platform

III. Hak dan Kewajiban Pengguna

Hak Pengguna

Kewajiban Pengguna

IV. Pengumpulan Informasi dan Penggunaan Izin (lihat Kebijakan Privasi)

Selama Pengguna menggunakan layanan, UiPinjam mengumpulkan informasi dan izin secara sah hanya untuk keperluan layanan:

Keterangan izin: Semua izin bersifat opsional/tidak wajib (kecuali verifikasi identitas). Pengguna dapat menonaktifkannya di pengaturan perangkat kapan saja tanpa mengganggu layanan dasar.

V. Aturan Pengajuan dan Transaksi Pinjaman

Contoh Perhitungan (hanya referensi, bukan janji)

Jumlah pinjaman: Rp8.000.000
APR: 14,6% (sesuai perjanjian lembaga)
Jangka waktu: 180 hari

Total bunga = Rp8.000.000 × (14,6% ÷ 365) × 180 = Rp576.000
Total pembayaran = Rp8.000.000 + Rp576.000 = Rp8.576.000

Catatan: Perhitungan di atas hanya contoh. Nilai aktual mengikuti perjanjian pinjaman dari lembaga berizin OJK.

VI. Sanggahan Tanggung Jawab (Disclaimer)

VII. Perubahan dan Pengakhiran Perjanjian

VIII. Hubungi Kami